JAKARTA – Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, Rabu (13/5/2025). Mereka menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar bertindak tegas, profesional dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan proses hukum terhadap seorang pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.
”Sebab, berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,” ungkap Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara Ibrahim, yang pada aksi itu diterima oleh Dimas dari Humas KPK.
Kuat dugaan, kata Ibrahim, lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi oleh relasi kedekatannya dengan petinggi Penegak hukum dan pengusaha markus klas atas.
“Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak Karyoto menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY (2014) dan Wakapolda DIY (2020), berlanjut saat ia menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (2020–2023), Kapolda Metro Jaya, hingga posisi saat ini sebagai Kabaharkam Polri,” ungkap Ibrahim.

Meski demikian, Ibrahim menegaskan bahwa KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh gentar oleh pengaruh atau beking kekuasaan dari pihak mana pun. Ketegasan KPK pun saat ini sedang dipertaruhkan.
Ibrahim membeberkan, rekam jejak dan indikasi dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai kasus hukum bukanlah sekadar isapan jempol, melainkan didukung oleh berbagai temuan dan fakta persidangan, antara lain keterlibatannya pada kasus Korupsi DJKA Kemenhub.
“KPK secara kelembagaan telah pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim membeberkan, hal itu secara tegas diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada 24 November 2023. Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar, yang juga telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada 8 November 2023. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pun pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus ini kepada Pimpinan KPK.
Kemudian, lanjut Ibrahim, Suryo juga patut diduga telah melakukan tindakan melecehkan hukum dengan mangkir dari panggilan KPK.
“Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS ini secara terang-terangan tidak bersikap kooperatif. Ia mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026, di mana ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,” beber Ibrahim.
Tak hanya itu, nama Muhammad Suryo pernah mencuat pada skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo adalah pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM, Idris Sihite, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta,” beber Ibrahim.
Kemudian, nama Suryo juga muncul pada kasus pertambangan ilegal tahun 2016. “Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah,” beber Ibrahim.
Nama Muhammad Suryo juga kembali dikaitkan dengan kasus Suap IMB Yogyakarta. “Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim mengungkapkan, pihaknya juga mendesak KPK untuk segera membongkar tuntas dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dan menelisik aliran uang dalam skema impor ilegal PT Blueray Cargo yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang, yakni Loka Hastha Samudera, Indo Metal Haya, Sayaka Ahyatma Persada, Eka Cakra Dipta, Arya Baruna Semesta, Sagara Gapa Caraka, Pataka Cakra Santosa, Putra Tekad Baja, Eka Karya Putra Gemilang, Era New Normal, Catur Megah Jaya, Bangun Karya Logam, Medan Maimun Berdikari, Putra Toba Logistik, Semangat Maju Niaga, Mitra Adi Angksa, Bahana Pratama Indonesia, Semarang Timur Jaya, Hijau Bangkit Berjaya dan Global Sinar Sahabat.
Selain itu, lanjut Ibrahim, sepak terjang Muhammad Suryo kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang telah menyeret nama pengusaha Samin Tan.
Menurut Ibrahim, berdasarkan banyak informasi yang terpercaya dari jaringan yang luas, ternyata praktek ilegal ini berlangsung lama, ada orang-orang kuat dari berbagai lembaga dan institusi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang sangat dekat dengan Oknum Jenderal K pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan Wakil BPK RI, Hendra Susanto beberapa kali. Ternyata, pada sekitar pertengahan Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB terlihat M Suryo bersama Samin Tan berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di komplek Widya Chandra Jaksel,” beber Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim menegaskan, melihat deretan daftar hitam Muhammad Suryo, adalah sebuah contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika KPK terkesan membiarkan Muhammad Suryo terbebas dari jerat hukum.
“Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran untuk segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif dan bisa melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,” kata Ibrahim.
Penuntasan kasus ini, kata Ibrahim, sangat krusial agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang merusak muruah institusi penegak hukum, serta memastikan tegaknya prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
“Apalagi, pesan Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikitpun ragu dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal-jenderal,” pungkas Ibrahim.
Sementara itu, kasus cukai itu bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024 – 2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar hingga Budiman Bayu Prasojo.
KPK juga sempat menyita uang tunai Rp 5,19 miliat dalam lima koper dari rumah di Ciputat, Tanggerang.(*)



