PERPRES Nomor 5 tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan, telah membangkitkan harapan baru tentang manfaat kawasan hutan bagi kesejahteraan rakyat. Satgas PKH dalam waktu singkat ,telah merebut kembali ratusan ribu hektar lahan sawit illegal, ke tangan pemerintah.
Menurut laporan Indonesian Audit Watch, sebanyak 833.413 Ha lahan sawit yang ditertibkan, tidak dikembalikan kepada Perum Perhutan dan KLHK, tapi langsung di titipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, anak perusahaan BUMN yang belum memiliki HGU dan belum pengalaman mengelola kebun sawit dan hutan.

Data BPN menunjukan bahwa seluruh lahan yang disita, belum bersertifikat atas nama negara, terlebih lagi pasalnya penyerahan asset negara sebesar itu, tanpa lelang atau tender terbuka, berpotensi melanggar sejumlah peraturan diantaranya :
1. UU No 1 Tahun 2004 pasal 34 menyatakan pengalihan asset negara harus melalui mekanisme lelang.
2. PP No27 Tahun 2021 mengatur pengelolaan barang milik negara, butuh legalitas dan sertifikasi.
3. PP No 24 Tahun 2021 menyatakan pelepasan Kawasan hutan harus definitive bukan status abu-abu
4. Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 Terkait penetapan Kawasan hutan tidak bisa spekulatif.
Berdasarkan perhitungan simulasi konservatif dari Indonesian Audit Watch, dari luas lahan sawit 833.413 Ha, produktifitas 20 Ton/Ha/Tahun, sementara harga TBS Rp 2000/Kg, maka potensi pendapatan bruto pertahun berkisar Rp 33.33 Triliun.
Jika secara faktual sejak maret sd juli 2025, terhitung 5 bulan produksi maka diperoleh angka, produksi ideal 5,98 juta ton, pendapatan kotor Rp. 11,96 triliun, dividen 5% ke negara sebesar Rp. 597 milyar. Pertanyaannya apakah dana dari hasil pengelolaan lahan sawit, masuk ke kas negara atau berputar di PT Agrinas.
Mari kita cermati secara objektif berbagai aspek menyangkut PT Agrinas, pertama dari status hukum PT Agrinas hanya anak perusahaan BUMN yang belum listed. Kedua PT Agrinas memang bergerak disektor sawit, tetapi sebatas industry hilir dan komersial murni. Tidak punya basis pengalaman agroforestry, konservasi dan pemberdayaan sosial.
Ketiga aspek legalitas, PT Agrinas sampai saat ini belum memiliki izin pelepasan Kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan PP No 24 tahun 2021. Keempat soal skema asset, dimana asset negara berupa kebun sawit dititipkan kepada PT Agrinas tanpa proses lelang dan kejelasan dasar hukum penyerahan.
Kelima resiko potensi konflik sosial, pengelolaan model PT Agrinas beresiko tinggi memicu konflik agrarian dan sosial karena tidak melibatkan masyarakat local, adat dan ulayat serta tanah transmigrasi yang secara sepihak diklaim sebagai Kawasan hutan.
Mencermati berbagai kelemahan pengelolaan lahan sawit oleh PT Agrinas, Indonesian Audit Watch merekomendasikan, untuk segera dilakukan audit investigasi oleh BPK terhadap aliran dana PT Agrinas, legalitas penyerahan asset negara dan simulasi kerugian negara.
Kejaksaan Agung segera membekukan aktivitas PT Agrinas untuk sementara, sampai status hukumnya sah. Sementara presiden Prabowo, diharapkan meninjau Kembali keputusan Satgas PKH, agar dikembalikan kepada Perhutani.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



