JAKARTA – Lawyer kawakan, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. yang sedang menangani perkara di PTUN Jakarta terkait dispute masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT Tri Wahana Universal (PT TWU) dengan BPH Migas, berharap pengadilan akan memutus perkara itu dengan seadil-adilnya.
“Hari ini adalah sidang terakhir mendengarkan keterangan ahli dan saksi BPKP. Mudah-mudahan pengadilan akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku,” ungkap Yusril, Rabu (3/7/2024) di Jakarta.
Dijelaskan Yusril, memang tagihan PNBP yang menurut pendapanya sudah kadaluarsa dan sudah lewat waktu, seharusnya sudah tidak dilakukan lagi. “Apalagi UU sudah berubah, tidak mungkin menggunakan UU Tahun 2018 untuk memeriksa tagihan iuran PNBP di tahun 2020,” ungkap Yusril.
Menurut Yusril lagi, pihaknya tetap menyerahkan keputusan sidang kepada Majelis Hakim. “Demi keadilan permohonan harus dikabulkan. Tidak mungkin peraturan diberlakukan surut apalagi BPKP melakukan pemeriksaan,” ungkap Yusril.
Dijelaskan Yusril, PT. TWU melakukan perjanjian dengan Pertamina dalam rangka pemurnian minyak mentah menjadi BBM.
“Menurut BPKP itu harus bayar iuran, menurut PT. TWU tidak bayar iuran karena itu minyak punya Pertamina dilakukan pemurnian dan diserahkan lagi kepada Pertamina. Seharusnya itu tidak dikenakan iuran,” lanjut Yusril.
“Sidangnya berjalan dengan baik dan objektif. Hakimnya cukup berimbang dan adil. Semoga hasilnya seperti yang kita harapkan,” tutupnya Yusril.(*)