Jika KPK Yakin Keputusan Karen Merugikan Negara USD 113,84 Juta, CERI: Segera Rekomendasikan Pertamina Putuskan Kontrak LNG Corpus Christi

oleh

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta terhadap eks Direktur Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan alias Karen Agustiawan.

Hal tersebut diungkap kepada media pada hari Jumat (28/6/2024) oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Tessa mengatakan pihaknya mengajukan banding karena vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menghukum Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD).

Untuk menanggapi sikap KPK tersebut diatas Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman pada hari Minggu (30/6/2024) di Jakarta berpendapat, “Jika KPK yakin keputusan Karen Agustiawan soal impor LNG dari perusahaan Corpus Cristy Liquefaction (CCL) telah merugikan negara sejumlah tersebut diatas, sebaiknya KPK segera merekomendasikan Pertamina untuk memutuskan kontrak SPA (Sales Purchase Agreement) tahun 2015 antara PT Pertamina dengan Corpus Cristy Liquefaction (CCL) atau atau sebaliknya bisa merekomendasi ke CCL segera untuk memutuskan kontraknya, karena ada klausul pemutusan kontrak didalam SPA 2015”.

Jika tidak, kata Yusri, maka publik akan membacanya bahwa terkesan KPK tidak yakin dan hanya menggertak saja, untuk itu KPK harus segera merekomendasikan pemutusan kontrak.

“Oleh sebab itu CERI akan mendukung penuh KPK untuk segera merekomendasi pemutusan kontrak LNG  tersebut. Apalagi langkah KPK itu sesuai keinginan Karen Agustiawan, yaitu setelah eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim pada 13 Juni 2024,” ungkap Yusri. 

Karen saat itu menyatakan kekecewaannya karena tidak memperoleh perhitungan kerugian negara Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHPI) BPK RI dan Karen tidak ada niat sedikit pun ingin merugikan Pertamina apalagi negara.

“Dia sempat menantang Pertamina untuk segera putuskan kontraknya jika merugikan negara, semua pernyataan Karen itu terungkap di dalam rekaman video yang beredar luas,” kata Yusri. 

Jadi, sambung Yusri, alangkah baiknya kita semua untuk mendukung sikap KPK segera merekomendasikan pemutusan kontrak LNG antara Pertamina dengan CCL sesuai SPA 2015. 

“Sebab sebelumnya, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 yang lalu Majelis Hakim yang mulia telah menjatuhkan vonis 9 tahun kepada Karen Agustiawan, meski fakta persidangan justru menyingkapkan tidak adanya kesalahan apapun yang diperbuat oleh Karen. Bahkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, kecuali saksi BPK, malah memberikan kesaksian yang meringankan Karen,” kata Yusri. 

Menurut Yusri, kejanggalan tersebut meliputi tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan unsur terpenting delik dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, yaitu baik tiadanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Karen maupun tiadanya kerugian negara. 

“Namun, meski fakta persidangan tidak mampu membuktikan kedua unsur delik ini, majelis Hakim Tipikor Jakarta tetap menyatakan Karen bersalah dan oleh karenanya dihukum 9 tahun, atau 2 tahun lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Yusri. 

Dikatakan Yusri, kejanggalan ini dapat disaksikan kembali melalui kanal-kanal youtube yang meliput sidang di PN Tipikor ini. Dalam tayangan video dari kanal-kanal tersebut, maka dapat dicatat semua fakta persidangan yang sungguh membuat orang banyak bertanya-tanya dalam hatinya, apakah gerangan yang terjadi dibalik semua ini.

Fakta persidangan memberikan catatan sebagai berikut :

1. Terkait dengan keterlibatan Karen untuk perbuatan melawan hukum, Karen hanya terlibat dalam penandantangan dua RRD (Risalah Rapat Direksi) yaitu pada tahun 2011 dan 2013, dan surat kuasa. Saksi Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden juga menyatakan bahwa Karen hanya menjalankan tugas sesuai Inpres Tahun 2010.

2. Perihal tuduhan tidak adanya ijin komisaris dan RUPS, penandatangan SPA 2013 jelas disebutkan oleh Memo dari Legal Pertamina bahwa sesuai Anggaran Dasar Pertamina, kontrak semacam itu tidak perlu memerlukan ijin dari Komisaris maupun RUPS;

3. Perihal ketidakhati-hatian dan tuduhan tidak disertai dengan kajian, Pertamina terbukti telah menggunakan 3 kajian oleh konsultan eksternal dan internal. Kajian konsultan eksternal dilakukan oleh Mc Kinsey, Woodmac, dan FGE (Facts & Global Energy). Sementara kajian internalnya dikerjakan oleh bagian pengambangan bisnis Pertamina. Menariknya, kajian internal ini justru menyebutkan, bahwa Pertamina akan rugi jika tidak menggunakan kesempatan membeli LNG dari Cheniere ini, sebab harganya jauh di bawah pasar;

4. Perihal tidak adanya back to back untuk mitigasi risiko bisnis sesuai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), back to back yang dipaksakan kepada dakwaan Karen bersumber pada pedoman RJPP Komersialisasi Gas Hulu, yang melibatkan investasi bukan proyek LNG, apalagi jual beli LNG;

5. Perihal tidak adanya price review, semua kontrak ekspor LNG Amerika, tidak ada satupun yang mencantumkan klausul price review, karena harganya semua mengacu pada index Henry Hub (HH).  Price review, hanya ditemukan pada kontrak LNG, di mana harganya mengacu pada harga minyak mentah. Sebagai contoh, kontrak LNG antara Pertamina dengan Woodside Australia. Kontrak ini mencantumkan klausul price rewiew, oleh karenanya pada akhir tahun 2023, dipicu oleh kenaikan harga LNG, maka telah disepakati bahwa harganya malah naik dari slope 11,5% menjadi 13,5%. Dengan demikian, klausul price review tidak selalu baik untuk Pertamina. Dalam kontrak dengan Woodside, ini jelas merugikan Pertamina.

6. Perihal tidak adanya harga perkiraan sendiri (HPS), sudah jelas dalam kesaksian adanya kajian sensivitas harga oleh FGE dan kajian internal Pertamina, bahwa harga LNG CCL ini tergolong murah dan di bawah pasar harga domestik, di mana sesuai kajian internal ini, justru Pertamina akan rugi kalau tidak membeli LNG CCL;

7. Perihal “sepengetahuan terdakwa” atas negosiasi dengan Cheniere, penandatanganan Confidentiality Agreement, dan Letter of Intent, frasa sepengetahuan terdakwa tidak pernah dibahas dalam persidangan. Ketiga kegiatan itu, dilakukan oleh level Vice President ke bawah (Manager dan Asistant Manager), yang jauh di bawah Karen. Mereka juga tidak pernah melaporkan kepada Karen;

8. Perihal SPA 2015 hanya merupakan penggabungan dari SPA 2013 dan 2014; sudah sangat jelas dalam persidangan terbukti bahwa SPA 2015, yang ditandatangani era Direksi saat itu menyebutkan bahwa SPA 2015 membatalkan dan menggantikan kedua SPA sebelumnya. Karen tidak punya kontrol lagi setelah pensiun pada 1 Oktober 2014;

9. Perihal kerugian pada tahun 2020 dan 2021 sebesar USD113 juta, fakta persidangan memberikan beberapa penjelasan yang akurat yakni :

a. Kerugian itu hanya terjadi secara parsial, di tahun 2020 dan 2021, sementara di tahun 2019, 2022, dan 2023 justru Pertamina menangguk untung besar menutupi kerugian tahun 2020 dan 2021 dengan akumulasi gross profit (di luar pajak) sebesar US$90 juta. Jadi sudah semestinya unsur kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bukan malah sebaliknya;

b. Kerugian hanya diakibatkan oleh penjualan 8 kargo dan denda berupa suspension fee sebanyak 3 kargo, padahal Pertamina melakukan trading 97 kargo LNG CCL; 86 kargo LNG yang untung sama sekali tidak dipertimbangkan oleh JPU dan majelis Hakim Tipikor;

c. Pada tahun 2020 dan 2021, terjadi krisis ekonomi di seluruh belahan dunia, akibat dari pandemi COVID, yang disusul dengan penurunan permintaan komoditas minyak dan gas. Oleh karena itu, kontrak pembelian LNG lainnya juga rugi, sebagai contoh kontrak Pertamina dengan Eni Muara Bakau juga rugi pada tahun tersebut. Namun demikian, mengapa kontrak Eni Muara Bakau ini tidak dipersoalkan oleh JPU dan majelis Hakim Tipikor;

d. Penjualan LNG CCL pada kurun waktu 2020 dan 2021 dilakukan oleh Pertamina pada jaman Nicke Widyawati; pembayaran kerugian juga dilakukan pada masa tersebut;

e. SPA 2015 ini masih akan berlangsung sampai dengan tahun 2039, sehingga penghitungan untung rugi tidak bisa hanya dilakukan sekarang, apalagi hanya dihitung hanya kurun waktu 2 tahun dan hanya memperhitungkan 11 kargo saja.

“Dari ulasan fakta persidangan di atas, semestinya Karen mendapatkan keputusan bebas murni, bukan malah divonis sangat berat selama 9 tahun penjara, oleh publik vonis Hakim Tipikor  bisa dianggap merusak akal sehat,” kata Yusri. 

Sementara, saksi Jusuf Kalla, dalam menjawab pertanyaan hakim, justru dia bingung kenapa Karen harus duduk di kursi terdakwa.

“Yang menyedihkan, kami mendapat laporan bahwa sekarang banyak direksi BUMN jadi ragu melakukan aksi korporasi setelah mendegar dan membaca vonis Majelis Hakim Tipikor kepada Karen Agustiawan,” pungkas Yusri. (CERI/YU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.