Soal Dugaan Aliran Dana CSR PTPN IV ke Polda Sumut, CERI Sudah Surati KPK Secara Resmi

oleh

PEKANBARU – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) sudahmelayangkansurat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait tindak lanjut KPK atas laporan DPD LSM Lasser RI Sumut tentang proyek dana corporate social responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV sebesar Rp 10 miliar di Polda Sumatera Utara (Poldasu). Adanya laporan tersebut sebagaimana dilansir media lintangnews.com edisi 16 Juni 2019 silam. 

“Surat resmi perihal permohonan informasi mengenai laporan aliran dana CSR tersebut sudah resmi kami kirimkan dan sudah diterima di KPK RI pada Kamis tanggal 27 Juni 2024 kemarin,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Jumat (28/6/2024) di Pekanbaru.

Dijelaskan, permohonan informasi tersebut antara lain meminta kepada KPK untuk menjelaskan apa saja tindakan yang telah diambil oleh KPK terkait dengan laporan DPD LSM Lasser RI Sumut tersebut. 

Lebih lanjut Hengki mengatakan, CERI berinisiatif menanyakan tindaklanjut oleh KPK tersebut lantaran Mara Salem Harahap sebagai pelapor dari DPD LSM Lasser RI Sumut telah meninggal dunia pada 19 Juni 2021 silam akibat ditembak oknum aparat dekat rumahnya di Pematang Siantar.

“Sehingga sampai saat ini tidak diketahui lagi apa kelanjutan dari dugaan yang telah sampai ke ranah publik tersebut,” ungkap Hengki. 

Lagi pula, kata Hengki, perkara tindak pidana korupsi bukanlah merupakan perkara dengan delik aduan. “Makanya sebenarnya, tanpa ada yang melapor pun KPK atau aparat penegak hukum lain sudah bisa bertindak,” ungkap Hengki. 

Sementara itu, sebagaimana dilansir media lintangnews.com edisi 16 Juni 2019, diberitakan bahwa proyek dana CSR PTPN IV sebesar Rp 10 miliar di Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk pembangunan rumah tahanan (rutan) dan gedung arsip yang diduga menyalahi prosedur dan aturan sampai saat ini belum menemukan titik terang penanganannya.

Diketahui proyek CSR PTPN IV ini sudah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh DPD LSM Lasser RI Sumatera Utara pada tanggal 26 April 2019 lalu.

Menurut Mara Salem ketika itu, sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian dilarang menerima bantuan apapun dan dari siapapun untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum itu. Dan tidak ada dalam aturan pihak Kepolisian bisa menerima CSR dari perusahaan BUMN. Karena sesuai Undang Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), CSR hanya untuk lingkungan masyarakat sekitar perusahaan.

“Bantuan sebesar Rp 10 miliar dari PTPN IV di tengah kondisi keuangan perusahaan yang lagi jungkir balik saat ini patut dipertanyakan apakah bantuan ke Poldasu itu ada motifnya? Kita berharap KPK segera mengungkap kasus ini ke publik,” harapnya kala itu.

Mara Salem saat itu menambahkan, pihaknya melaporkan semua jajaran Direksi PTPN IV yang menandatangani pencairan dan persetujuan proyek CSR ke Poldasu itu yakni, Siwi Peni sebagai Direktur Utama (Dirut), Rizal Damanik (Direktur SDM) dan Umar Affandi (Direktur Komersil) sebagai terlapor utama.

“Kalau pun KPK nantinya mendalami ada keterlibatan petinggi Poldasu, kita sebagai LSM yang aktif dan sering membuat laporan pengaduan TPK, akan memberikan penghargaan dalam bentuk petisi untuk mendukung KPK sebagai lembaga super body yang tak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Pihaknya mendesak agar KPK segera mengungkap dugaan korupsi pada kasus CSR PTPN IV di Poldasu yang tidak ditenderkan secara langsung dan terbuka. KPK juga diminta fokus dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatannya saja terlebih dahulu.

Sekedar diketahui, proyek CSR di Poldasu dari RKAP tahun 2018 itu ternyata tidak dilakukan proses tender lelang terbuka, sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa di BUMN.

Diduga penyedia barang dan jasa (rekanan-red) adalah penunjukan dari pihak tertentu, sehingga diduga berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan dan pengerjaannya.

Pasalnya, anggaran di atas Rp 200 juta ke atas harus dilakukan secara tender lelang secara terbuka untuk memilih penawar terendah berdasarkan pedoman Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN.

Ini juga berpedoman pada Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor 3.00/PER/41/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PTPN III (Persero) dan PTPN I, II, IV s/d XIV, Peraturan Direksi PTPN IV Nomor 04.01/PER/15/IX/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PTPN IV dan Peraturan Direksi PTPN IV Nomor 04.01/PER/32/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi PTPN IV Nomor 04.01/PER/15/IX/2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PTPN IV.

Jika melihat aturan baku pedoman Pengadan Barang dan Jasa BUMN, seharusnya proyek CSR di Poldasu itu seharusnya ditender lelang terbuka untuk memilih penyedia jasa yang melakukan penawaran terendah, bukan dilakukan Penunjukan Langsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.