CERI Dukung Polda Sumut Usut Tuntas Otak Pelaku Pencurian Sawit Di Kebun Milik PTPN IV

oleh

PEKANBARU – Jika menyimak dengan seksama atas penjelasan Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyuni yang dikutip media Sawitindonesia.com edisi 14 Juni 2024, bahwa Polda Sumut berhasil meringkus komplotan pencuri sawit di Perkebunan milik PTPN IV, diperkirakan kerugiaan yang dialami perusahaan pelat merah itu mencapai Rp 100 miliar, maka Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan sangat mengapresiasi langkah Polda Sumut, namun harus berhasil membongkar sindikatnya dan otak pelakunya.

Menurut Hadi, pencurian sawit itu terjadi di Perkebunan PTPN IV di Afdeling 4 Kebun Bangun, Desa Talon Kondot dan Afdeling 2 kebun Bah Bintong Ulu Desa Sukamulia Nagari Pinang Barus, yang berdasarkan hasil penyelidikan terungkap pencurian sawit itu telah terjadi berulang kali selama tiga tahun terakhir. Para pelaku berhasil ditangkap pada 31 Mei 2024. Ternyata, setiap minggunya para pelaku bisa menjual sebanyak 20 ton buah sawit atau Tandon Buah Segar (TBS) ke penadah.

“CERI menanggapinya bahwa tangkapan ini sangat serius karena telah merugikan PTPN IV dan merugikan negara juga pada ujungnya, sehingga sangat berharap Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut bisa serius mengungkap jaringannya hingga sampai siapa otak pelakunya untuk bisa dituntut hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (19/6/2024) di Pekanbaru.

Sebab, lanjut Hengki, pencurian sawit atau ninja sawit itu bisa berlangsung selama tiga tahun tanpa tersentuh hukum menurut persepsi yang berkembang di masyarakat hanya bisa terjadi jika dilakukan oleh sindikat yang sangat teroganisir dan patut diduga bekerjasama dengan oknum APH juga, lantaran operasi ninja sawit itu sudah lama menjadi buah bibir masyarakat di sekitar perkebunan di seluruh Sumut.

“Termasuk pemilik kebun swasta menjadi sasaran ninja sawit ini sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat, tetapi anehnya kenapa sulit dibrantas ya?,” tanya Hengki.

Dikatakan Hengki, itulah persepsi yang terbentuk di masyarakat yang harus bisa segera dijawab oleh Penyidik Polda Sumut, terutama tentang siapa otak pelakunya dan siapa saja mereka itu.

“Meskipun yang terungkap baru dua Afdeling, tampaknya bisa terjadi juga modus yang sama di banyak Afdeling lainnya di PTPN 4 dan PTPN 3 serta di PTPN 2 Sumut sudah menjadi rahasia umum, sehingga bisa dibayangkan berapa ratus miliar hingga triliunan Rupiah kerugian yang dialami oleh PTPN IV setiap tahun akibat aktifitas ninja sawit ini, belum lagi kerugian yang dialami oleh PTPN III dan PTPN II, tampaknya sangat dasyat jika berhasil dibongkar oleh Poldasu,” tegas Hengki.

Maka, kata Hengki, CERI akan mendukung penuh dan memantau terus proses pengungkapan kasus ini oleh Penyidik Polda Sumut.

“Bila perlu kami akan menyurati Mabes Polri agar bisa ikut turun mengawalnya agar terungkap semua siapa mafia ninja sawit dan backing backing yang berada di belakangnya dan sangat berharap bisa digulung habis,” kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, pihaknya juga hanya penasaran saja tidak tau kelanjutannya setelah kehilangan media patner CERI yang terbaik di Sumut, yaitu Pemred LasserNewsToday, Marah Salem Harahap (Marsel) yang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2021 sekitar jam 23.30 WIB akibat ditembak oleh oknum aparat menjelang dekat rumahnya di Kota Pematang Siantar.

Saat peristiwa penembakan yang berujung meninggalnya Marah Salem Harahap telah mendapat respon luar biasa dari segenap insan Pers di seluruh tanah air.

“Keingitahuan kami sangat besar terkait pelaporan almarhum ke KPK saat itu, karena sebelumnya, almarhum Marsel pernah curhat ke kami bahwa atas nama dari LSM LasserNewsToday sempat melaporkan ke KPK terkait adanya dugaan permainan proses CSR PTPN IV ke Polda Sumut senilai Rp 10 miliar yang katanya digunakan untuk membangun ruang tahanan dan gedung arsip Polda telah dilakukan tanpa tender alias penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan PTPN IV? Cerita itulah sesuai isi berita yang dibuat oleh media Lintangnews.com tanggal 16 Juni 2019, dengan judul KPK Didesak Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Dana CSR PTPN IV di Poldasu,” kata Hengki.

Dalam berita media tersebut, jelas Hengki, Mara Salem Harahap kala itu menyatakan lebih lanjut bahwa dia ikut melaporkan semua jajaran Direksi PTPN IV saat itu yang menanda tangani pencairan dan persetujuan proyek CSR ke Poldasu itu adalah Siwi Peni sebagai Direktur Utama, Rizal Damanik sebagai Direktur SDM dan Umar Afandi sebagai Direktur Komersial, yang juga sebagai terlapor utama.

“Akibat dia telah meninggal dunia, kami pun tidak tau kelanjutan dari laporannya ke KPK saat itu,” pungkas Hengki.(CERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.