CERI Dukung GeRAK Aceh Usut Dugaan Korupsi Program Beasiswa di Aceh

oleh
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan atas perkara korupsi program Beasiswa Pemerintah Aceh 2017 pada Kamis, 6 Juni 2024. foto/ajnn.net

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mendukung penuh pengungkapan dugaan korupsi Program Beasiswa Pemerintah Aceh yang diduga melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang masih aktif dan tidak aktif lagi.

“Kami sepakat dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan 21 anggota DPRA yang diungkap oleh pengakuan terdakwa mantan anggota DPR Aceh Dedi Safrizal di hadapan Majelis Hakim. Pasalnya, hal itu merupakan fakta persidangan yang disumpah di bawah Alquran,” kata Yusri Usman, Rabu (12/6/2024).

Selain itu, kata Yusri, mengingat kasus ini disidik oleh Diskrimsus Polda Aceh sejak lama, maka pihaknya meminta Mabes Polri dan Kejagung untuk memberikan atensi khusus kepada Polda Aceh dan Kajati Aceh agar bisa mengungkap secara tuntas modus oknum anggota DPRA dalam memainkan anggaran belanja daerah.

“Kasihan banyak rakyat Aceh masih menderita akibat kemiskinan. Kita juga harus menjaga nama baik institusi Polri dan Kejaksaan di daerah,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelidiki keterlibatan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga terlibat dalam korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar. 

“Sebanyak 21 anggota DPRA tersebut terungkap terlibat berdasarkan pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA). Dedi Safrizal sedang dijadikan saksi kunci perkara dugaan korupsi program beasiswa. Pengakuan Dedi menjadi bukti baru untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Askhalani. 

Dikatakan, atas pengakuan tersebut majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap 21 anggota DPRA yang disinggung di persidangan. KPK, kata Askhalani, harus turun tangan menangani perkara tersebut dengan membentuk unit supervisi dan mengusut tuntas kasus tersebut. (CERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.