Ditjen Migas, SKK Migas dan KLHK Bentuk Tim Usut Izin Angkut dan Simpan Kondensat PT Kimia Yasa

oleh

JAKARTA – Pernyataan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (Ba Gakum LHK), David Muhammad S.Sos,M.H bahwa PT Kimia Yasa tidak terbukti tidak memiliki izin mengangkut dan menimbun kondensat atas pengaduan Ketua DPW LSM National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Badian MH. Pernyataan Ka Balai Gakum LHK Kalimantan tersebut bisa dianggap prematur dan bahkan terkesan berpihak lantaran tidak mendalami temuan yang disampaikan NCW Kalteng.

“Pasalnya, menurut DPW NCW Kalteng, PT Kimia Yasa dalam operasi mengangkut dan menyimpan serta menimbun kondensat di WK Migas Medco Bengkanai di lapangan Desa Lawe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, diduga tanpa memiliki izin lingkungan, izin angkutan migas, izin menimbun serta izin menggunakan terminal khusus sebagai disyaratkan dalam aturan Perundang Undangan di sektor Migas, Perhubungan serta Lingkungan hidup, jadi harus segera dihentikan operasinya” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Sabtu (3/2/2024) di Jakarta. 

Oleh sebab itu, kata Yusri, CERI mengharapkan dibentuk tim terpadu dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan SKK Migas  dan Kementerian LHK untuk menelisik lebih dalam atas laporan NCW Kalteng tersebut.

“Sebab, jika membaca isi surat Kepala Balai Gakum Kalimantan bernomor S 1207/BPPHLK4/SW1/GKM0/11/2024 tertanggal 17 November 2023, khususnya butir 2a, disebutkan bahwa PT Kimia Yasa hanya memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) Jenis Usaha Terminal Curah Cair BBM dan Non BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan nomor 494.990/SEK AMDAL/XII/2015, SPPL ini jelas bukan izin lingkungan dan mempertegas bahwa PT Kimia Yasa belum memiliki izin lingkungan UKL dan UPL,” ungkap Yusri. 

Lagi pula, kata Yusri, menimbulkan pertanyaaan mengapa ada pembiaran terhadap PT Kimia Yasa sejak tahun 2015 hingga saat ini belum memiliki izin lingkungan tetapi dibolehkan beroperasi terus, diduga kegiatan PT Kimia Yasa secara nyata telah melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Migas serta UU Perhubungan?

“Selain itu, menurut informasi DPW NCW Kalteng bahwa PT Kimia Yasa belum mendapat izin prinsip dari Bupati Barito Utara untuk izin terminal khusus dan izin penyimpanan dan penimbunan kondensat, izin gangguan, izin metering dan kalibrasi, IMB gudang penyimpanan serta belum memiliki Persetujuan Layak Operasi (PLO),” beber Yusri. 

Menurut Yusri, jika informasi dari DPW NCW Kalteng di atas benar adanya, maka ini bisa menjadi persoalan serius yang harus menjadi atensi khusus penegak hukum, sebab telah melanggar banyak aturan dan khususnya di area lapangan migas yang mudah terbakar dan meledak itu berisiko tinggi itu mewajibkan operator WK Migas Medco Bengkanai menjalankan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dan  Health Safety Security Environment (HSSE) ketat yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas dan  SKK Migas melalui PTK 05 tahun 2018.

“Bahkan sejak tahun 2020, semua KKKS dalam beroperasi sudah mulai menerapkan  Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (E-CHSEMS),” timpal Yusri. 

Oleh sebab itu, kata Yusri, sebaiknya DPW NCW Kalteng bisa segera melaporkan semua temuan yang janggal di atas kepada Polda Kalimantan Tengah atau Polres Barito Utara untuk melakukan penyilidikan dan penyidikan.

“Sebab kita negara hukum, tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” pungkas Yusri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.