Praperadilan Karen Agustiawan: Auditor Internal Pertamina Akui Tak Pertimbangkan Penugasan dari Pemerintah Terkait Pengadaan LNG

oleh
Sidang gugatan praperadilan Karen Agustiawan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Sidang gugatan praperadilan Karen Agustiawan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada Selasa (31/10/2023) di PN Jakarta Selatan kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK.

Auditor Intenal Pertamina, Hendra Sukmana saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan KPK menceritakan dirinya ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan telaahan kontrak portofolio LNG selama Mei-Juli 2020.

Dalam telaahan tersebut kata Hendra memang telah terjadi perbedaan penafsiran di dalam tim internal audit, tentang dasar hukum yang digunakan perusahaan terkait pengadaan LNG. 

Sehingga, kata Hendra, telaah yang dilakukan tim internal audit Pertamina terjadi satu kontradiksi yakni menggunakan aturan dasar perusahaan tahun 2013 atau aturan dasar perusahaan tahun 2019. 

Berita Terkait :   Augustinus Hutajulu Ingatkan Majelis Hakim Kasus Karen Agustiawan Harus Benar-benar Ekstra Hati-hati Cari Kebenaran Materiil Sebagai Dasar Putusan

Hendra juga mengakui bahwa telaah yang dilakukan hanya mengacu pada dokumen-dokumen peraturan yang ada di perusahaan seperti Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dia juga mengakui tanpa sama sekali mempertimbangkan adanya dokumen-dokumen lain dari pemerintah yang menugaskan para Direksi Pertamina dipimpin Karen Agustiawan saat itu melakukan aksi korporasi untuk memenuhi kebutuhan LNG jangka panjang.

“Apakah saudara ahli mempertimbangkan adanya Perpres No.5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Instruksi UKP4, adanya memo legal, hasil notulensi rapat di rumah dinas Wakil Presiden?,” tanya Kuasa Hukum Pemohon menguji keahlian Hendra.

“Seperti yang saya jelaskan tadi di awal bahwa telaahan kami hanya sebatas menggunakan RJPP dan RKAP. Penelaahan kami hanya sampai what, where, when, belum sampai who dan how much,” jawab Hendra.

Berita Terkait :   Augustinus Hutajulu Ingatkan Majelis Hakim Kasus Karen Agustiawan Harus Benar-benar Ekstra Hati-hati Cari Kebenaran Materiil Sebagai Dasar Putusan

Selain itu dia juga mengakui bahwa telaah yang dilakukan oleh tim auditor internal Pertamina hanya sebatas pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan dari Mozambique.

“Mengapa hanya dua ini, karena CCL adalah kontrak pertama, dan Mozambique adalah kontrak terakhir yang dibuat. Tetapi karena pengadaan Mozambique belum terjadi maka untuk ini tidak kami lakukan telaahan,” ungkap Hendra.

Dari hasil telaah tersebut, Hendra mengatakan telah memberikan laporan kepada Board of Director (BoD) Pertamina bahwa ada penyimpangan dalam perencanaan sehingga merekomendasikan untuk dilakukan audit investigatif oleh Kantor Akuntan Publik, kemudian ditunjuklah lembaga auditor PWC oleh BoD.

“Laporan telaah kami hanya sampai pada adanya indikasi akan terjadinya fraud dari pengadaan LNG CCL,” jelas Hendra.(*)

Berita Terkait :   Augustinus Hutajulu Ingatkan Majelis Hakim Kasus Karen Agustiawan Harus Benar-benar Ekstra Hati-hati Cari Kebenaran Materiil Sebagai Dasar Putusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.