JAKARTA – Digadang-gadang sebagai perusahaan pengeboran minyak kelas kakap, ternyata diduga kuat anak usaha Subholding PT Pertamina Hulu Energi yaitu PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) tak ubahnya perusahaan abal-abal dalam melaksanakan tender pengadaan dua unit rig 750 HP dengan nilai pengadaan sekitar Rp 250 miliar.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam keputusan panitia tender itu meloloskan perusahaan pada tahapan prakuakifikasi hingga evaluasi administrasi dan teknis.
“Kami sudah melakukan konfirmasi atas temuan kami ini kepada manajemen PT PDSI. Namun sayang, hingga saat ini tidak ada penjelasan yang masuk akal dan terkesan mereka tidak berani membuka apa yang sebenarnya terjadi, atau sebaliknya mereka juga tidak berani terang-terangan membantah temuan kami,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Yusri membeberkan, CERI sebelumnya telah mendapat ceceran seberkas berisi proses tender pengadaan dua unit rig 750 HP di PT PDSI. Berkas tersebut bernomor 2552/PST/M-DS/2023-SO tertanggal 26 Juli 2023.
Berkas itu berupa fax yang berisi pesan kepada peserta tender itu. Pesan utamanya adalah tiga perusahaan yang lolos proses evaluasi administrasi dan teknis oleh tim tender, fax tersebut ditanda tangani oleh Head of Bid Commitee PDSI, Imam Hermawan Supardi.
“Kepada ketiga perusahaan di atas akan diundang pada hari Senin 31 Juli 2023 jam 08.00 WIB pagi untuk membuka amplop harga. Hanya saja berdasarkan data-data yang kami miliki, kami mempertanyakan ada perusahaan yang seharusnya sejak prakualifikasi tidak lulus, ternyata telah dinyatakan lulus administrasi dan tehnis” ulas Yusri.
Yusri menjelaskan, kejanggalan terlihat dari informasi keuangan PT PDK yang saldonya hanya Rp 380 ribu. Aset perusahaan ini pun nol.
“Pengalaman kerja selama tahun 2022 hanya Rp 2 juta rupiah yang terlihat dari dokumen neraca keuangan mereka yang kami peroleh,” ungkap Yusri.
Kemudian, sambung Yusri, PT PDK baru berdiri pada 14 April 2022 yang disahkan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI pada 30 Agustus 2022.
“Jelas sekali perusahaan ini tidak punya pengalaman sama sekali, tetapi mengapa bisa lolos untuk pekerjaan sebesar Rp 250 miliar ini? Kok PDSI seperti perusahaan kelas kaki lima saja ya?” ungkap Yusri.
Kemudian, kata Yusri, untuk perusahaan YJ& Tehnologies Co Ltd, perusahaan asing yang lazimnya adalah manufacture China ini, tidak memiliki after sales service.
“Perusahaan China ini juga belum memiliki workshop dan kemarin hanya membuat statement letter akan membuat atau menyewa worskhop setelah ditunjuk jadi pemenang,” beber Yusri.
Kemudian, kata Yusri, perusahaan YJ juga memberikan spesifiikasi engine bukan Caterpillar yang memiliki teknologi “low speed rate” spesial untuk pengeboran.
“Jadi kalau pakai engine biasa yang “high speed rate”, pasti beresiko secara teknis dalam pengoperasian ke depannya. Pakar pengeboran minyak mestinya tahu ilmu dasar ini dong, apalagi kedua rig ini akan digunakan untuk mengebor di blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan pada tahun 2024″ cecar Yusri.
Tak Menjawab Pertanyaan
Sementara itu, PT PDSI belakangan menjawab Surat Konfirmasi CERI tanggal 28 Juli 2023 perihal Proses Tender 2 Unit Rig 750 HP melalui surat nomor 059/DS10120/2023-SO tanggal 31 Juli 2023.
“Surat yang berisi jawaban dari Head of Bid Committe diwakili oleh saudara Pjs Communication & Relation Manager PT Pertamina Driling Services Indonesia (PT. PDSI), pada intinya tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan CERI,” beber Yusri.
Padahal, kata Yusri, jika merujuk pada tahapan pendaftaran prakualifikasi nomor PDSI23 M-0001B untuk pengadaan 2 unit Rig 750 HP pada tanggal 20 – 22 Juni 2023, jelas dalam lampiran II – Persyaratan Prakualifikasi, khususnya pada point 20 mengatakan “Laporan Keuangan (dari akuntan publik) tahun 2020 dan atau tahun 2021 beserta surat pernyataan auditor”.
“Pertanyaannya, bagaimana Panitia Tender PDSI bisa meloloskan PT PDK sebagai salah satu dari tiga perusahaan yang lulus administrasi dan teknis untuk diundang membuka harga penawaran pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023?, kita gak habis pikir” kata Yusri
Kemudian, kata Yusri, kejanggalan PT PDK itu kental terlihat jika merujuk pada Instruksi Kepada Peserta Pengadaan (ITB/ Instruction to Bidders), khususnya point 4.1. yang menyatakan “Peserta pengadaan harus memiliki kerjasama dengan manufacture yang memiliki sertifikat API 4 F, 7k dan Q1 edisi terbaru”.
“Apalagi jika merujuk pada Point 5.1. menyatakan, Peserta Pengadaan harus memiliki pengalaman dalam penyedian 2 unit Rig 750 HP. Jelas sekali ada kejanggalan pada PT PDK ini,” kata Yusri.
Dugaan Intervensi Oknum Direksi
Berdasarkan fakta-fakta temuan CERI itu, kata Yusri, pihaknya menduga Panitia Tender telah melanggar GCG dan Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa nomor A-005/DSI000/2022-S9, terkesan dengan memaksa meluluskan PT PDK yang seharusnya tidak layak untuk diluluskan, diduga dengan mengorbankan tiga peserta lainya yakni PT. Patlance Putra Mandiri dan Shandong Kerui Petroleum & Gas serta China Petroleum Tehnology and Develoment Corpororation.
“Selain itu juga terkesan ada upaya mengatur peserta yang lulus dan sesuai dengan rumor yang berkembang sesama peserta tender bahwa ada oknum direksi yang telah mengintervensi Panitia Tender untuk meloloskan dan memenangkan perusahaan tertentu,” ungkap Yusri.
Kemudian, lanjut Yusri, terkait alasan retender lantaran tidak ada peserta yang mampu mendeliver Carterpillar dalam jangka waktu 6 bulan pada tender pertama, ternyata pada retender dilakukan perubahan spesifikasi yang awalnya Carterpillar, dirubah menjadi membolehkan jenis Cummin, Perkin dan Detroit Diesel.
“Fakta dari retender tersebut, semua peserta tender ternyata sanggup mendeliver 2 unit Rig 750 HP dalam jangka waktu 6 bulan, termasuk ternyata ada peserta yang mampu mendeliver Caterpillar dalam waktu 6 bulan,” ulas Yusri.
Seharusnya, kata Yusri, dalam memilih rig untuk kebutuhan operasi pengeboran yang beresiko tinggi dalam operasinya, pemilihan spesifikasi kehandalan mesin bor harus menjadi syarat utama dibandingkan faktor harga.
Oleh sebab itu kata Yusri, Komite Audit Pertamina harus melakukan audit forensik proses tender ini, agar jadi terang benderang apa motif meloloskan perusahaan yang tidak layak dengan mengorbankan perusahaan yang seharus lulus tehnis dan administrasi.(*)