Melanggar HAM, Pakar Lingkungan Riau Minta SKK Migas dan PHR Segera Pulihkan Pencemaran Limbah TTM B3 di Blok Rokan

oleh
Pakar Lingkungan Dr Elviriadi. foto/kabarriau.com

PEKANBARU – Pakar Lingkungan Hidup di Riau, Dr Elviriadi kembali angkat bicara atas berlarut-larutnya pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinai Riau. 

Ia menegaskan, lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak azasi manusia yang bahkan sudah ditegaskan dalam konstitusi NKRI pada Pasal 28 H Undang Undang Dasar 1945. 

“Karena sudah berlarut-larut seperti ini, sesuai peraturan perundang undangan maka pemerintah punya kewenangan dan harus segera mengambil alih pemulihan fungsi lingkungan atas pencemaran limbah TTM ini, jika SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan tidak mampu menyelesaikannya” ungkap Elviriadi. 

Selain itu, sebagai Tokoh Masyarakat Riau, Elviriadi juga menghimbau segenap elemen masyarakat Riau untuk bergerak dan membentuk koalisi rakyat untuk mendesak pemerintah segera pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran Limbah B3 TTM itu.

“Tokoh masyarakat Riau seharusnya segera untuk menggalang koalisi sipil untuk menyatakan bahwa telah terjadi pencemaran limbah B3 dan tidak ada penyelesaian hingga saat ini dan menuntut pemerintah mengambil alih untuk melakukan pemulihan,” beber Elviriadi.

Sebagaimana diketahui, WK Migas Blok Rokan yang awalnya dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, telah dialihkan pengelolaannya ke PT Pertamina Hulu Rokan terhitung sejak 9 Agustus 2021 lalu. 

Pada tahun 2020 lalu, Pemerintah RI melalui SKK Migas telah menandatangani Heaf of Agreement yang antara lain memuat tentang pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah TTM tersebut. 

Pada HoA itu, PT CPI hanya menyetorkan USD 265 juta ke rekening bersama dan dibebaskan dari segala tuntutan atas operasi CPI selama 90 tahun lebih di Blok Rokan. Padahal, saat itu pemerintah mengakui ada sekitar 6 juta meter kubik limbah TTM yang harus dipulihkan, anehnya Menteri LHK menyembunyikan hasil audit lingkungan blok Rokan adalah melanggar hukum.

SKK Migas lantas diketahui telah menugaskan PHR untuk melakukan pemulihan fungai lingkungan hidup pencemaran TTM Blok Rokan itu. Namun cilakanya, hingga saat ini di November 2022, tidak kunjung ada pemulihan fungsi lingkungan hidup terutama atas limbah warisan CPI.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.