Pemerintah Aceh Tegaskan Punya Kewenangan Penuh Terbitkan Izin Usaha Pertambangan di Lokasi Tambang PT Linge Mineral Resources

oleh

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang undangan atas penerbitan izin usaha pertambangan di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eks IUP PT Linge Mineral Resources (LMR) di Kabupaten Aceh Tengah.

Demikian keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh Mahdinur, Selasa (11/10/2022) menjawab konfirmasi dan permohonan informasi dari Center of Energy And Resources Indonesia (CERI).

“Dapat kami sampaikan juga bahwa PT LMR merupakan pemegang IUP (berstatus Penanaman Modal Asing) di bawah kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Mahdinur.

Terkait dengan pencabutan dan keputusan pembatalan IUP PMA itu menurutnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Terhadap IUP PT LMR yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BKPM sesuai dengan kewenangannya, maka wilayah izin usaha pertambangan yang telah dicabut tersebut akan menjadi wilayah bebas. Jika di kemudian hari ada pihak yang mengajukan permohonan izin yang baru di wilayah bebas tersebut, adalah menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sesuai ketentuan peraturan perundangan tersebut di atas,” ungkap Mahdinur.

Terkait adanya pencabutan beberapa IUP yang berada di wilayah Aceh oleh BKPM, termasuk salah satunya PT LMR yang berlokasi di Aceh Tengah, Mahdinur mengatakan bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) disebutkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah yaitu urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

“Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan Pemerintah menetapkan norma, standard dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7,” kata Mahdinur.

Kemudian, katanya, dalam Pasal 156 ayat (1) dan Ayat (2) ditegaskan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam meliputi pertambangan mineral, batubara baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai kewenangannya.

“Sejak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan mineral dan batubara di provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun pada Pasal 173A dijelaskan pengalihan kewenangan tersebut tidak berlaku bagi Provinsi yang memiliki Undang-Undang keistimewaan dan kekhususan serta mengatur secara khusus pengelolaan mineral dan batubara di dalam aturan kekhususan tersebut,” terang Mahdinur lagi.

Dijelaskan Mahdinur lagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tersebut secara tegas menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam pengelolaan mineral dan batubara.

“Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 270 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengelolaan mineral dan batubara di Aceh telah diatur secara khusus dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Mahdinur.

Selanjutnya, beber Mahdinur, dalam Lampiran CC Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh dijelaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah yang berada pada wilayah lintas Provinsi serta wilayah laut lebih dari12 mil dari garis pantai.

“Kemudian dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 118/4773/OTDA tanggal 22 Juli 2021 hal Kewenangan Mineral dan Batubara di Aceh, dinyatakan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan Mineral dan Batubara,” bebernya.

Mahdinur mengaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara di Aceh, baik dalam hal pemberian izin maupun pencabutan izin.

“Sehingga terhadap beberapa IUP di wilayah Aceh yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut di atas,” katanya.

Sementara itu, menurut Mahdinur, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap PT Linge Mineral Resources (PT LMR) Nomor 20220405-01-92695 tanggal 5 April 2022, menurutnya Pemerintah Aceh tidak menerima surat yang ditujukan secara langsung maupun tembusan terkait pencabutan tersebut.

“Surat yang diterima hanya bersifat diteruskan melalui e-mail kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Sementara Surat Pembatalan Izin Nomor 20220829-08-01-0043 tanggal 30 Agustus 2022 sampai saat ini belum kami terima atau belum mengetahuinya,” kata Mahdinur.(CERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.