JAKARTA – Setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menduga telah terjadi proses bisnis yang tidak efisien dari hulu ke hilir dari beberapa subholding Pertamina.
Kondisi itu pun menurut CERI diperparah dengan sejumlah penyakit bawaan di tubuh Pertamina seperti masalah kontrak LNG, participating interest (PI) blok Migas di luar negeri, pola tender di ISC dan proyek Sinergi Inkorporasi di subholding PHE bernilai USD 2.16 miliar dari total anggaran USD 5.9 miliar di tahun 2022.
Tak hanya itu, persoalan proses tender RDMP Pertamina yang membuat Biaya Pokok Produksi (BPP) mulai hulu hingga hilir bisa menjadi lebih mahal, turut memperparah efisiensi Pertamina. Apalagi setelah struktur subholding terbentuk, yang justru membuat bisnis Pertamina tidak menjadi lebih efisien.
“Kami menjadi bertanya, apakah wajar rakyat menanggung beban membeli BBM mahal akibat ketidak efisienan Pertamina? Maka jika Pertamina tidak bisa meringankan beban rakyat dan pemerintah, sebaiknya janganlah berbisnis Pertalite, biar diserahkan saja kepada swasta yang bisa memberikan harga termurah tidak membebani rakyat dan APBN,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, Pertalite adalah bahan bakar minyak (BBM) Penugasan setelah Premium dihapus peredarannya oleh Pemerintah sejak 10 Maret 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37K/KH.02/MEN.M/2022. Aturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2022.
Kuota jenis BBM khusus penugasan (JBKP) total 28,5 juta KL dengan patokan harga Rp 7.650 perliter. Sedangkan alokasi minyak tanah 480 ribu KL dan solar subsidi menjadi 17,39 juta KL dengan patokan harga Rp 5.150 perliter.
“Dirjen Migas kala itu mengatakan, sejak awal ditetapkan hingga akhir Desember 2020, sudah diketahui akan over kuota 15% untuk Pertalite,” kata Yusri.
Semua angka tersebut dibuat berdasarkan asumsi APBN 2022, dimana asumsi harga minyak mentah adalah USD 63 perbarel dan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika adalah Rp 14.500.
“Ternyata semua asumsi itu meleset akibat perang Ukraina dengan Rusia. Harga minyak mentah rata-rata USD 100 perbarel dan nilai tukar Dolar Amerika hari ini sudah mencapai Rp 14.900. Sehingga dua faktor utama pembentuk harga keekonomian BBM telah berubah yang tentunya menyulitkan cash flow Pertamina Patra Niaga, jika tidak ada kepastian nilai subsidi dari Pemerintah, termasuk lambatnya Pemerintah membayar hutang subsidi yang sudah jatuh tempo pada tahun 2021,” jelas Yusri.
Tanda-tanda kenaikan harga Pertalite dan Solar hanya persoalan waktu yang tepat, yaitu setelah Presiden Jokowi curhat di lima pertemuan penting, bahwa tidak ada negara yang sanggup mensubsudi BBM hingga Rp 502 triliun.
Meskipun akhirnya terbukti bahwa subsidi BBM dan LPG 3 kg termasuk listrik hanya separuh dari angka tersebut, yaitu hanya Rp 134 triliun untuk BBM, LPG dan Listrik. Nilai ini terdiri dari subsidi BBM Rp 11 triliun, LPG Rp 66 triliun dan Listrik Rp 56,5 triliun.
Kemudian menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022, ada tambahan subsidi Rp 74,9 triliun, sehingga total subsidi adalah Rp 208,9 triliun. Terdiri dari subsidi BBM Rp 14,577 triliun dan subsidi LPG 3 kg menjadi Rp 134,789 triliun dan subsidi listrik Rp 59,563 triliun.
“Namun, narasi yang dibentuk Pemerintah tentang kebijakan menyesuaikan harga Solar dan Pertalite agar subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran, adalah kurang tepat. Karena program digitalisasi 5.518 ternyata gagal berfungsi efektif setelah diresmikan beroperasi oleh Menteri ESDM pada 29 Desember 2020.
Kepala BPH Migas Fansurullah Asa pada Januari 2021 malah pernah membuat surat ke KPK untuk melakukan audit tehnologi terhadap proyek digitalisasi SPBU tersebut, namun tidak diketahui apa hasilnya ?.
Sehingga, diluar dugaan, mendadak pada Sabtu 3 September 2022, Pemerintah telah menetapkan harga baru Pertalite menjadi Rp 10.000 perliter dengan subsidi Rp 7.200 perliter, kemudian menetapkan harga Solar subsidi menjadi Rp 6.800 perliter dari sebelumnya hanya Rp 5.150 perliter serta harga Pertamax 92 pun dinaikan menjadi Rp 14.500 perliter dari sebelumnya hanya Rp 12.500 perliter, tetapi harga itupun katanya disubsudi oleh Pertamina sekitar Rp 5.500 perliter, karena harga keekonomian Pertamax 92 katanya Rp 18.000 perliter.
Namun, jika menurut perhitungan Kementerian Keuangan terhadap kebijakan harga BBM terbaru, setelah penyesuaian harga BBM Solar di SPBU Rp 6,800 perliter berdasarkan harga Keekonomian Rp 14,750 perliter, maka kompensasinya menjadi Rp 7,450 perliter dan subsidinya Rp 500 perliter.
Pertalite harga Keekonomian Rp 13.150 perliter dengan harga jual Rp 10.000 perliter, maka biaya kompensasinya Rp 3.150 perliter dari sebelumnya Rp 5,500 perliter, Pertamax 92 dengan harga Rp 14,500 perliter dengan subsidi ditanggung Pertamina Rp 924 perliter.
“Kita sebagai negara net importir sejak 2004, hari ini komsumsi BBM nasional mencapai 1,5 juta barel perhari, produksi nasional minyak mentah hari ini hanya berkisar 616.000 barel perhari (Negara, Pertamina dan KKKS). Dari jumlah tersebut masuk ke kilang Pertamina hanya 560.000 barel perhari, sisanya diekspor dengan pertimbangan ekonomis, kekurangan pasokan untuk kilang di import lah minyak mentah” kata Yusri.
Sementara itu, kapasitas kilang Pertamina mencapai 1.075 juta barel perhari, ptakteknya beroperasi antara 800.000 hingga 900.000 barel perhari. Untuk menutupi kekurangan pasokan minyak mentah dalam negeri, maka ISC PT Kilang Pertamina International mengimpor minyak mentah sebanyak 400.000 barel perhari.
“Untuk menutupi kekurangan pasokan BBM dari kilang Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga juga mengimpor segala macam jenis BBM sebanyak 400.000 barel perhari,” kata Yusri.
Adapun penentuan Formula Harga Dasar Dalam Penentuan Harga Jual Eceran Jenis BBM Jenis Bensin dan Solar yang dijual lewat SPBU atau SPBB Nelayan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEN/2020 tanggal 28 Febuari 2020 yang ditandatangani Arifin Tasrif.
“Yang masih menimbulkan tanda tanya besar adalah mengapa Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah lama di meja Presiden belum ditanda tangani sampai dengan hari ini, sehingga tidak ada payung hukum siapa yang berhak membeli Solar Subsidi dan Pertalite,” kata Yusri.
Jika mengacu pada formula Kepmen ESDM Nomor 62 K/2020 tersebut diatas, maka akan diperoleh harga keekonomian BBM Pertamina Penugasan Khusus jenis Pertalite adalah sebagai berikut.
Harga rata-rata MOPS Mogas92 adalah USD 107,159 perbarel, dengan nilai tukar Rupiah terhadap USD pada angka Rp 14.900, maka akan diperoleh harga Keekonomian Pertamax Ron 92 sebagai berikut: 107,159 X Rp 14.900/159 + Rp 1800 + Margin (10%) = Rp 12.866 perliter.
Harga tersebut kemudian ditambah PPN 10% dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor) + 5% = 15 % dari harga dasar. Sehingga harga Keekonomian Pertamax 92 di SPBU adalah Rp 14.800 perliter.
Perhitungan harga keekonomian menurut Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEN/2020 ini kemudian kita bandingkan dengan harga keekonomian Pertamax 92 yang di rilis Pertamina sejak Juli hingga awal September 2022 yang berkisar pada angka Rp 19.000 perliter diluar pajak. Ada selisih kemahalan sekitar Rp 6000 perliter.
Begitu juga dengan harga Keenomian Pertalite Ron 90. Harga keekonomian Pertalite di SPBU Pertamina tanpa subsidi adalah sebagai berikut: 99,15 % X Rp 14.800 = Rp 14,650 perliter. (sdh termasuk PPN+ PBBKB + Margin 10 %). Setelah Pemerintah menaikan harga jual menjadi Rp 10.000 perliter, maka subsidinya adalah Rp 4.650 perliter.
Begitu juga dengan harga Solar, bila mengacu harga rata MOPS Solar USD 133,672 perbarel, maka diperoleh harga keekonomian setelah PPN + PBBKB Solar adalah Rp 17,962 perliter. Mari kita bandingkan rilis resmi Pertamina sejak Juli hingga September 2022 yang berkisar antara Rp 18.200 hingga Rp 18.700 perliter belum termasuk Pajak.
“Sehingga timbul pertanyaan mengapa harga keekonomian Pertalite produk Pertamina sangat tinggi hingga mencapai diatas Rp 18.200 perliter belum termasuk pajak atapun sudah termasuk pajak ?. Meskipun katanya Pertamina itu adalah BBM industri, gimana bisa bersaing industri dalam negeri dengan harga BBM seperti ini ?.,” ungkap Yusri.
Yusri lantas mengatakan, bisa jadi rilis yang dikutip Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Tohir yang dikatakan ke rakyat jangan-jangan adalah harga Pertalite yang tidak sebenarnya alias menyesatkan?
Patut diduga Direksi Pertamina Holding telah memberikan informasi tidak utuh kepada Pemerintah, atau sebaliknya Pemerintah telah mendapat informasi seutuhnya dari Pertamina, tetapi disampaikan kepada rakyat tidak seutuhnya, hal ini harus diluruskan.
Selain itu juga, pada 28 April 2020 CERI menemukan bukti juga bahwa Direksi Pertamina terkesan berbohong kepada Presiden dalam Ratas Kabinet dengan agenda Simulasi Harga BBM Disaat Pandemi Covid19, yaitu ketika saat itu Pertamina tidak menurunkan harga BBM nya di saat di seluruh dunia menurunkan harga BBM dibawah harga normal, karena harga minyak mentah berada dibawah USD 20 perbarel.
Untuk hal ini, harusnya menjadi kewajiban Dirjen Migas menurunkan tim audit untuk menelisik item-item dari hulu ke hilir untuk memeriksa kewajaran pembentuk harga atas semua jenis BBM Pertamina.
“Mestinya kan ada batas atas dan batas bawah harga, jika melampaui baru dijewer itu, bukan malah menegor badan usaha Vivo yang menjual Revo89 dengan harga murah,” ungkap Yusri.(*)