Majelis Hakim PN Pekanbaru Tegaskan Berwenang Mengadili Gugatan LPPHI

oleh
Local citizen in Riau show toxic waste as operation of Chevron Pacific Indonesia.

PEKANBARU – Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan menyatakan menolak eksepsi SKK Migas tentang kompetensi absolut PN Pekanbaru mengadili perkara Gugatan LPPHI terkait pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Sela tertanggal 19 Januari 2022.

Majelis hakim juga menyatakan PN Pekanbaru berwenang mengadili perkara tersebut serta memerintahkan agar perkara itu dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Majelis hakim juga memutuskan tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari para tergugat dalam putusan sela tersebut, karena hal tersebut akan dipertimbangkan dan diputus masing-masingnya bersama-sama dengan pokok perkara sebagaimana ketentuan dalam pasal 162 RBg.

Demikian keterangan Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk setelah membaca dokumen putusan sela tersebut, Rabu (20/1/2022).

Selain itu, dalam pertimbangan hukum putusan sela itu majelis hakim menyatakan menimbang bahwa setelah majelis hakim menyatakan mencermati dalil-dalil yang dikemukakan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II yang menyangkut kewenangan mengadili secara absolut dan dalil-dalil sangkalan yang disangkakan penggugat melalui nota repliknya, maka telah nyata hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan PT CPI sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV, adalah bahwa Tergugat II berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2018 merupakan penyelenggara kegiatan hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan kewenangan dan kedudukan hukumnya mempunyai tugas yang terkait dengan aktifitas Tergugat I di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, dimana Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan atau melalaikan kewajibanya sebagaimana seharusnya menurut PP Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan Tergugat III, lanjut Majelis dalam pertimbangn hukum putusan sela itu, diwajibkan oleh Pasal 50 UU Nomor 32 Tahun 2009 juncto Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 tentang audit lingkungan hidup, tanpa ada permintaan dari pihak tertentu Tergugat III wajib menginformasikan atau mempublikasikan hasil audit yang telah dilakukannya termasuk tentunya audit lingkungan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan karena operasi yang dilakukan oleh Tergugat I Wilayah Kerja Migas Blok Rokan termasuk kegiatan usaha yang beresiko tinggi terhadap lingkungan hidup.

Lebih lanjut Majelis Hakim mempertimbangkan, oleh karena yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan bukan sengketa administrasi tata negara atau masalah keterbukaan informasi publik, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim juga menyatakan sengketa antara penggugat dan para tergugat telah nyata merupakan sengketa dalam lapangan hukum keperdataan murni dan oleh sebab itu maka menjadi kewenangan peradilan umum untuk mengadilinya.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.

PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.