Soal ‘Serangan’ Arya Sinulingga ke Komut Pertamina, CERI: Baca Undang Undang Dulu Dong Sebelum Bicara…

oleh
Yusri Usman. foto/dok

MEDAN, CERINEWS.ID – Sikap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga terkesan lancang telah mengingatkan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar tidak merasa menjadi direktur utama.

Dimikian dinyatakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada wartawan Selasa (30/11/2021) di Medan.

“Karena pernyatan Arya itu adalah sikap salah kaprah alias gagal paham, malah seolah mencoba mengaburkan yang sudah jelas di bawah matahari,” ungkap Yusri.

Seharusnya, lanjut Yusri, Arya membaca terlebih dulu Undang Undang BUMN, baru bicara ke media. “Selain itu dia hanya sebagai Staf Khusus Menteri BUMN, sehingga bukan kapasitas dia mengomentari atas sikap Ahok yang selaku Komut Pertamina memang harus menjaga proses bisnis di Pertamina agar menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ungkap Yusri.

Berita Terkait :   Ada Apa Menteri ESDM Mendadak Menggeser Pejabat Ditjen Minerba Ke Dewan Energi Nasional?

“Arya harusnya baca dulu walau mungkin gak paham bunyi pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang tugas seorang Komisaris BUMN,  yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, dari hasil pengawasannya, Ahok selaku komisaris memang berhak dan sudah sepatutnya bicara atau bahkan melaporkan kepada publik atau penegak hukum jika mencurigai adanya praktek pratek yang merugikan Pertamina.

“Bukankah Pertamina itu BUMN yang berarti milik negara dan merupakan perusahaan dari dan untuk kepentingan sebesar-besarnya rakyat Indonesia?,” tukas Yusri.

Yusri mengungkapkan, publik menangkap  Arya Sinulingga terkesan bicara menyerang Ahok diduga atas pesanan orang yang terganggu atas komentar Ahok baru-baru ini.

Berita Terkait :   CERI Apresiasi Kinerja Pejabat Migas yang Berhasil Turunkan Realisasi Lifting Minyak Bumi Nasional Menjadi  600.000 Barel Perhari

Ahok dalam akun Youtube “Panggil Saya BTP” baru-baru ini menyatakan dengan tegas ketidak setujuannya atas rencana  BUMN Indonesia Battery Corporation (IBC) akan mengakuisi perusahan mobil listrik di Jerman, Street Scooter.

Ahok menyatakan kepada direksi PT Pertamina Power Indonesia sebagai pemegang saham 25% IBC, supaya berhati-hati dalam membeli perusahaan untuk bisnis baru dengan menggunakan dana yang cukup besar.

“Anda mengarang atau memberikan future vuluasi dasarnya apa? Ini barang baru loh, harus hati-hati,” kata Ahok dalam akun Youtube itu.

Intinya, Ahok mengatakan dari hasil uji tuntas rencana akuisisi itu menunjukan  tidak layak diakuisisi.

Bahkan ada info gara-gara ada penolakan dari Orias Petrus Moedak dan kawan-kawan sebagai Dirut MIND ID inilah yang menyebabkan dia dilengserkan oleh Kementerian BUMN (Medcom 24 November 2021).

Berita Terkait :   Meradang pada Pernyataan Dirut PT Vale yang Ngotot Perpanjang Kontrak Karya, Simon Sembiring: Dasar Mental Dijajah..!

Diketahui, bahwa MIND ID bersama PT PLN (Persero), PT Pertamina Power Indonesia dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk merupakan pemilik saham masing masing 25% di holding IBC.

“Dengan demikian, serangan Arya Sinulingga ke Ahok di berbagai media cetak dan online, itu bagi publik mengesankan upaya pasang badan untuk menjilat sekaligus menyelamatkan muka Erick Tohir sebagai penggagas akuisisi pabrik mobil listrik Jerman Street Scooter itu,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, konon kabarnya Direktur Keuangan IBC Shirly Shinta juga mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak setuju usulan akuisisi Street Scooter itu.

“Bahkan infonnya, ada upaya membujuk untuk tidak mengundurkan diri dengan tawaran menjadi Dirut, tetapi Shirly menolaknya dan konon dia menolak juga diajak ikut bersama rombongan berkunjung ke Jerman,” tutup Yusri.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.