Nekad Membawa Maslahat

oleh
Anis Hidayah. foto/bbc.com

KAMIS itu, 25 November 2021, pukul 11.23 WIB, kami bertiga saling pandang. Saya, Viktor dan Makcik. Lalu Viktor menyalami kami berdua. Dikabulkan mbak, ujarnya. Aku sama Makcik mbrabak, menggenang air di mata, merinding. Kita saling peluk, erat sekali.

Itulah situasi kami bertiga saat putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja dibacakan. Kami bertiga sengaja janjian dari tiga penjuru, Depok, Cipinang Jaktim, dan Pondok Gede untuk duduk sidang bareng nyimak sidang online. Numpang di kantornya bro Hifdil Alim, yang tidak terlalu jauh dari MK.

Kami merencanakan, apa pun keputusannya, kami akan ke MK setelah putusan dibacakan. Malam hari sebelum putusan, kami sudah merencanakan penyambutan putusan. Makcik belanja bunga, akan kita tabur di depan MK jika permohonan ditolak. Viktor akan mencukur rambutnya. Saya sendiri membawa sajadah, kami akan sujud syukur di depan MK jika permohonan kami dikabulkan.

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh lima hakim MK. Dimulai dari Aswanto, Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams dan dipungkasi oleh Anwar Usman. Sedangkan empat hakim yang dissenting opinion, Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic.

Saat Wahiduddin Adams, hakim kelima, membaca putusan, Viktor berbisik ke saya. Pertanda baik mba, pak Wahiduddin ikut baca, katanya pada saya. Bahkan saat hakim ketiga membacakan putusan, saya menerima WA dari Kemenaker, pemohon di atas angin bu Anis, selamat ya.

Dalam permohonan uji formil kami, Viktor sudah memasukkan materiil dan kerugian konstitusional kami para pemohon, termasuk tentang ancaman kemunduran perlindungan pekerja migran di bawah UU Cipta Kerja. Migrant CARE dalam legal standing dinyatakan bahwa tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan UU Cipta kerja, padahal UU perlindungan buruh migran masuk dalam UU Cipta Kerja.

Begitu pembacaan selesai, kami bergegas ke MK dengan motor menembus padatnya lalu lintas karena jam makan siang di Jakarta. Begitu tiba di MK, suasana masih berasa merinding. Kami nggak percaya kalau uji formil ini dikabulkan.

Selama setahun menjalani sidang, kami memang tidak punya ekspektasi untuk menang. Kami sadar siapa yang kami hadapi, raksasa.

Bunga yang sudah dibeli Makcik di pasar, kita buang. Kita bertiga sujud syukur di tengah terik. Sajadah yang saya bawa urung kami pakai, karena kami sujud langsung di lantai halaman MK yang cukup panas Kamis siang itu.

Setelah itu saya dan Makcik mencukur rambutnya Viktor untuk melaksanakan nazarnya jika uji formil dikabulkan. Kalau tidak salah sudah ada 40-an pemohon uji formil terhadap UU tetapi belum ada satu pun yang dikabulkan MK.

Air mata tidak terbendung lagi, kami sesenggukan di depan MK. Kita masih punya harapan di tengah berbagai problem bangsa ini. UU Cipta Kerja yang ditolak secara luas oleh masyarakat, diabaikan oleh pembentuk UU, DPR dan pemerintah, yang ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi yang melanda kita.

Akhirnya MK memutuskan UU Cipta Kerja cacat secara formil dan melanggar UUD 1945, meski bersyarat, pembentuk UU diperintahkan untuk merevisi selama dua tahun, jika tidak, maka permanently inkonstitusional.

MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Karena itu seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seharusnya tidak dijalankan.

Sejak UU Ciker disahkan pada 5 Oktober 2020, saya menjadi bagian dari sebagian besar masyarakat yang sangat sedih sekaligus marah. Bagaimana tidak, saat itu kami masih menjalani persidangan di MK, memperjuangkan UU 18 Tahun 2021 tentang Perlindungan Buruh Migran (UUPPMI) yang di JR sama ASPATAKI (Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia).

UUPPMI disahkan setelah tujuh tahun proses revisi di DPR. Waktu yang cukup panjang advokasinya. Mereka tidak bisa menerima kenyataan tentang pengetatan persyaratan pendirian perusahaan penempatan buruh migran di bawah UUPPMI.

Sekitar 126 perusahaan dicabut SIUP-nya. Mereka melawan melalui PTUN, MA, dan MK. Di MA dan PTUN mereka kalah. Dan JR mereka di MK akhirnya juga kalah. Seluruh permohonan JR mereka ditolak MK pada 25 November 2020.

Tetapi dengan UU Cipta Kerja, yang menghapus persyaratan ijin perusahaan yang ketat di UUPMI, melalui penambahan pasal 89A dan 84, dimana syarat mendirikan usaha bagi perusahaan penempatan pekerja migran kembali pada ketentuan perizinan berusaha.

Padahal yang mereka kirimkan manusia. Dengan UU Ciker, perusahaan yang SIUP-nya dicabut dapat hidup kembali dengan cuma-cuma. Di sisi yang lain, proses pembentukan UU Ciker juga serampangan, terburu-buru dan tidak banyak melibatkan masyarakat, termasuk kami. Sudah disahkan saja. Lucunya jumlah halamannya berubah-ubah, Dari awalnya 1035 halaman berubah 905 hingga akhirnya 812 halaman.

Saat Viktor mengajak diskusi, kami langsung menyatakan untuk menjadi bagian dalam Uji formil bersama beberapa pemohon lain. Migrant CARE menjadi bagian dari pemohon perkara 91.

Di awal proses pengajuan permohonan, kami menghadapi kesulitan dalam mencari alat bukti. Naskah UU tiga versi (1035-905-812) sulit kami dapatkan dari sumber resminya. Kami berkirim surat ke Sekjen dan Baleg DPR RI, untuk meminta dokumen versi resmi mereka, tetapi tak kunjung mendapat balasan. Kami juga datang langsung, tetapi juga tidak mendapatkannya.

Kami baru dapat balasan dari Sekjen DPR RI persis satu hari sebelum alat bukti harus diserahkan. Ternyata naskah yang kami terima sama dengan yang beredar di masyarakat. Naskah akademik dan tiga UU yang tebal harus kami fotocopy semuanya. Masing-masing 11 copy untuk 9 hakim dan panitera. Butuh waktu 2×2 jam untuk foto copy saking banyaknya.

Toko foto copynya sampai tutup sementara untuk mengejar bisa menyelesaian orderan kami. Total biaya untuk foto copy Rp 13 juta, dan itu merupakan uang advokasi terakhir yang kami miliki. Untung saja sidang-sidang dilakukan secara online, sehingga tidak butuh pengeluaran transportasi selama persidangan selama satu tahun. Tuhan maha baik.

Dokumen alat bukti kami angkut dengan satu mobil dan satu bajaj. Kami hantarkan saat kami memasukkan alat bukti dan perbaikan permohonan pada tanggal 24 November 2020. Sehari berikutnya, 25 November 2020, MK memutuskan perkara uji materiil yang diajukan ASPATAKI terhadap UU buruh migran, dimana kami memenangkan perkara sebagai pihak terkait. MK menolak seluruh permohonan ASPATAKI. Kami bernafas dengan lega dan putusan ini jadi amunisi baru untuk menghadapi persidangan uji formil UU cipta kerja. Nyaris tak berjeda.

Sidang baru dimulai pada 18 Januari 2021, agendanya adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Tapi sidang hanya berlangsung selama lima menit dan ditunda karena pemerintah dan DPR belum siap. Padahal saat pengesahan kayak balapan, tapi begitu diminta keterangan, pada tidak siap.

Kami merasa sepertinya pemerintah dan DPR sengaja mengulur-ulur waktu. Sejak penundaan itu, tidak ada sidang lagi hingga awal Juni, karena MK masih menyelesaikan sengketa Pilkada. Hampir lima bulan break. Tanggal 10 Juni 2021, sidang baru digelar kembali. Kala itu yang hadir enam menteri, Menko Perekonomian, Menkeu, Menaker, Menkumham, Menteri PUPR, dan Menteri ESDM. Lagi-lagi sidang kembali ditunda karena pemerintah belum siap memberikan keterangan, padahal sidang sudah jeda hampir lima bulan.

Pemerintah meminta waktu selama satu minggu. Tanggal 17 Juni sidang kembali digelar, dihadiri sembilan menteri dan DPR RI. Dalam sidang itu, Menko Perekonomian memberikan keterangan mewakili presiden.

Dari DPR RI, Arteria Dahlan hadir memberikan keterangan mewakili legislatif. Dengan berapi-rapi dia menjelaskan bahwa masyarakat yang menolak karena tidak paham omnibus law. Ini bentuk akrobatik dan inovasi hukum untuk menjawab masalah tumpang tindihnya regulasi.

Terekam jelas dalam kamera saya, saat sidang berlangsung Menkumham dan Arteria dahlan, makan dan minum snack selama sidang berlangsung dan tidak ada teguran dari majelis hakim. Padahal dalam tata krama persidangan di MK dilarang makan dan minum selama sidang berlangsung. Mungkin hakim MK sungkan mau menegur, karena Menterinya juga mantan Ketua MK.

Pascasidang mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR, sidang kembali break karena di Indonesia sedang darurat covid varian delta. Barulah pada awal Agustus 2021, sidang dimulai lagi.

Pada 5 Agustus 2021, sidang digelar kembali dengan agenda keterangan ahli pemohon. Kami menghadirkan Zainal Arifin Muchtar dari UGM. Dalam keterangannya beliau mengggarisbawahi bahwa penyusunan perundang-undangan tidak hanya formalitas konstitusional tetapi juga moralitas konstitusional yaitu penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.

Beliau dengan sangat gamblang menjelaskan omnibus law melanggar aturan main. Mengapa metode omnibus law tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU 12 Tahun 2011 menjadi UU 15 Tahun 2019, padahal saat itu ide omnibus law sudah ada.

UU ciker barangkali lahir dari ketergesa-gesaan dan memang ada upaya untuk menyamarkan biar tidak banyak protes. Praktek di Negara lain, omnibus tidak menggabungkan begitu banyak hal, jika iya, mengalami kegagalan, karena kehilangan partisipasi utuh dari publik, seperti Irlandia.

Seperti juga UU Ciker, banyak kepentingan publik yang tidak didengarkan, karena begitu banyak UU, termasuk buruh migran. UU ini disusun tanpa partisipasi yang memadahi dan tidak transparan, jelas cacat secara formil.

Setelah sidang ini, sidang berlangsung secara regular setiap hari Kamis hingga pertengahan Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, pemerintah, dan DPR. Kurang lebih sidang berlangsung sebanyak 17 kali.

Pada 28 Oktober, kami, Viktor dan Makcik, menyampaikan kesimpulan kepada MK. Saat menyampaikan kesimpulan ke MK, Viktor dan Makcik sempat membentangkan spanduk di depan MK untuk memberikan pesan bahwa MK adalah penjaga konstitusi, sudah selayaknya mengabulkan permohonan kami. Jika tidak, maka mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan lebih baik dihapuskan saja.

Tiga hari sebelum putusan, 22 November 2021, saat membagikan undangan sidang pembacaan putusan untuk perkara formil dan materiil, Viktor sempat bilang. “Mba ini pembacaan putusan untuk perkara materiil kan belum ada pemeriksaan ahli, tapi ini akan diputus secara bersama-sama. Apa ini indikasi kalau permohonan uji formil akan dikabulkan?”. Mas Uceng kala itu juga sempat komunikasi dengan Viktor. “Semoga ada kejutan”, katanya.

Benar saja, kami benar-benar terkejut. Sangat tidak menyangka, modal nekad kami membawa maslahat. Melawan dengan sehormat-hormatnya. Ini kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. Putusan MK membuktikan kepada kita semua bahwa DPR dan pemerintah salah dalam membentuk UU Cipta Kerja.***

Depok, 29 November 2021
Anis Hidayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.