JAKARTA, CERINEWS.ID – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman angkat bicara mengenai terbitnya Perarutan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2021.
Dilansir dunia-energi.com, Kamis (12/8/2021), aturan tersebut membolehkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas hak partisipasi (Particpating Interest atau PI) dalam pengelolaan blok migas lebih dari 51%, atau menjadi minoritas di blok migas yang habis masa kontraknya.
“Jika benar itu isinya, maka ini adalah sebuah kado paling pahit bagi Pertamina dari pemerintah menjelang hari kemerdekaan RI ke 76, dan tentu akan meruntuhkan moril staf dan karyawan Pertamina,” ungkap Yusri, Jumat petang.
Ironisnya, kata Yusri lagi, kado itu diberikan di saat Pertamina baru berhasil mengambil alih lapangan migas Blok Rokan yang dulu merupakan primadona migas nasional yang pernah mencatat produksi mencapai 1 juta barel perhari pada tahun 1973 hingga 1977.
“Tentu pertanyaannya adalah, apa ini cara Presiden Jokowi yang pernah berjanji akan membesarkan Pertamina mengalahkan Petronas?,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, jika dasar aturan itu disebabkan bahwa pemerintah menganggap Pertamina tidak mampu menjaga laju produksi terhadap terminasi blok migas, tentu tidak bisa kesalahan itu justru dibebankan hanya kepada Pertamina sendiri.
“Ada peran kementerian lain yang harus disoal juga, yakni Kementerian BUMN yang sering bongkar pasang struktur organisasi dan jajaran direksi,” beber Yusri.
Selain itu, kata Yusri, ada peran Ditjen Migas Kementerian ESDM sebagai pembina teknis dan SKK Migas sebagai pengendali dan pengawas Pertamina di hulu, yang harusnya menjadi tanggung renteng bersama jika Pertamina dianggap gagal.
“Mengapa tidak pemerintah melarang juga Pertamina ekspansi di luar negeri, jika di dalam negeri juga dianggap tak mampu,” ungkap Yusri.
Sementara itu, dilansir dunia-energi.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merubah aturan main dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2021.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid itu adalah tentang diperbolehkannya PT Pertamina (Persero) untuk melepas hak partisipasi (Particpating Interest/PI) dalam pengelolaan blok migas lebih dari 51%, atau menjadi minoritas di blok migas yang habis masa kontraknya.
Padahal, selama ini pemerintah mengamanatkan Pertamina untuk tetap memiliki PI mayoritas di suatu blok migas, meskipun baru dialihkan ke Pertamina setelah selesai masa kontraknya dari kontraktor lain.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan Pertamina dalam pengelolaan wilayah kerja untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat bermitra dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap selain kontraktor.
Kemudian ayat 2 berbunyi kemitraan Pertamina dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejak mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri.
Kemudian pada ayat 3 tertulis, dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pertamina menjadi pemilik mayoritas hak partisipasi dan bertindak sebagai operator.
Dalam pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa Pertamina dan afiliasinya harus mempertahankan hak partisipasi paling sedikit 51% sebagai pengelola sejak ditetapkan sampai dengan berakhimya kontrak kerja sama.
Diperbolehkannya Pertamina untuk melepas lebih banyak PI kepada mitra usaha dengan berbagai syarat. Ini diatur pada pasal 21 ayat 2 yang tertulis Pertamina dan afiliasinya dapat mengalihkan PI lebih dari 51% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain dalam hal terjadi perubahan keekonomian yang signifikan dalam pengelolaan wilayah kerja atau ditemukannya cadangan, baik yang akan dikembangkan sehingga membutuhkan modal, teknologi, dan/atau kemampuan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi Pertamina dan afiliasinya.
Kepemilikan PI minoritas juga diperbolehkan untuk pengelolaan wilayah kerja di luar negeri ini sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf b untuk melaksanakan kesepakatan kemitraan strategis dalam pengelolaan satu atau lebih wilayah kerja secara bersama-sama di luar negeri, dengan mekanisme kemitraan antamegara dan/atau kemitraan antarperusahaan minyak dan gas Bumi nasional negara lain.
Kemudian dalam pasal 21 ayat 3 tertulis dalam mengalihkan PI lebih dari 51% sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. PT Pertamina (Persero) dan aflliasinya memastikan pihak penerima pengalihan akan melaksanakan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti; dan
b. Pihak penerima pengalihan wajib menjamin pelaksanaan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang akan dicantumkan dalam Kontrak Kerja Sama.
Lalu dalam ayat 4, dalam hal PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya mengalihkan participating interest lebih dari 51%, calon penerima pengalihan wajib memiliki kemampuan modal dan sumber daya manusia serta menguasai teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan dan/atau menjaga tingkat produksi.(hen/dunia-energi.com)